Monday, March 30, 2015

Tari Barong dan Keris

tarian barong dan keris adalah suatu tarian yang menggambarkan pertarungan antara kebaikan melawan kejahatan. barong adalah makhluk mithologi yang mewakili kebaikan dan makhluk yang menggambarkan kejahatan adalah rangda.
barong ditemukan seekor kera sedang berada di dalam hutan yang lebat. kemudian datanglah tiga orang bertopeng yang membuat keributan dan merusak ketenangan hutan. si kera pun tidak senang dengan kehadiran mereka dan akhirnya berkelahi dengan mereka dan berhasil memotong itu salah satu dari tiga orang tersebut.
lalu muncullah dua orang penari mereka ini adalah pengikut setia dari orang yang sedang mencari para pengikut dewi kunti di mana mereka sedang dalam perjalanan untuk menemui sang patih.
begitu pengikut dewi kunti ini tiba di tujuan mereka. salah satu dari pengikut rangda berubah wujud menyerupai bentuk rangda dan memasukan roh jahat kepada para pengikut dewi kunti menyebabkan mereka menjadi kerasukan dan lupa ingatan sebelum mereka berhasil bertemu sang patih. tidak sadar akan perubahan yang dialami oleh para pengikut dewi kunti, sang patih bersama sama dengan mereka menghadap dewi kunti.
muncullah dewi kunti dan anaknya sahadewa. dewi kunti telah berjanji kepada rangda untuk menyerahkan sadewa sebagai korban. sebenarnya dewi kunti tidak rela mengorbankan anaknya sahadewa kepada rangda. tapi dengan ilmu sakti yang dimiliki rangda dengan bujukan para pengikut dewi kunti yang sudah kerasukan oleh roh jahat, rangda bisa mempengaruhi pikiran dan akal sehat dewi kunti sehingga dewi kunti tiba tiba marah dan menjadi sangat benci kepada anaknya sahadewa. dewi kunti memberikan peringatan kepada sang patih untuk membuang sadewa ke dalam hutan. sang patih tidak membantah karena dirinya pun sudah dipengaruhi oleh ilmu jahat rangda.
sahadewa diikat di bawah pohon besar di dalam hutan dan ditinggal sendirian. tiba tiba turunlah batara siwa dari kahyangan merasa iba akan kondisi sahadewa, batara siwa pun menganugerahkan ilmu kesaktian dan kekebalan pada diri sahadewa, rangda yang kemudian datang untuk mencabut nyawa sadewa tidak sadar akan anugerah yang diberikan oleh bhatara siwa berusaha menggodanya mencabik dan membunuh sahadewa tetapi tidak berhasil. putus asa karena tidak berhasil membunuh sahadewa, rangda pun menyerah dan memohon ampun kepada sahadewa dengan demikian rangda bisa menebus dosa dosanya. permintaan ini dipenuhi sahadewa dan sang rangda pun mendapat pengampunan.
kalika adalah murid rangda yang paling sakti ilmunya. kalika bermaksud menghadap sadewa untuk memohon pengampunan sebagaimana rangda dulu memohon kepada sahadewa. tetapi sahadewa menolak permintaan ini sehingga murkalah kalika dan mengajak sahadewa untuk berduel. dalam pertempuran ini kalika beberapa kali perubahan wujud dirinya pertama menjadi babi hutan tetapi berhasil dikalahkan oleh sahadewa. kalika berubah lagi menjadi burung gagak yang besar tetapi dapat pula dikalahkan oleh sahadewa. terakhir kalika berubah mengambil perwujutan rangda. karena saktinya rangda ini sahadewa menjadi kewalahan melawannya. berusaha untuk memenangi pertempuran, sahadewa berubah wujud menjadi barong. mereka terus bertempur sampai ada yang kalah, tetapi sama saktinya tidak ada yang menang ataupun kalah sehingga pertarungan ini pun menjadi abadi dan dimana ada kejahatan di situ pula akan ada kebaikan yang akan terus bertempur melawan.
muncullah para pengikut barong dengan membawa keris bermaksud untuk menolong barong tetapi dengan ilmu sakti nya, kalika yang berwujud rangda berhasil membuat roh jahat menguasai tubuh pengikut barong sehingga mereka berbalik berusaha menikam diri mereka sendiri dengan keris.

Friday, January 30, 2015

PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT PARA AHLI


Definisi Perjanjian Internasional-Perjanjian Internasional iaah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional yang melibatkan pihak  negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ada dua istilah perjanjian internasionala yaitu bilateral dan multilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang disepakati oleh banyak negara .
Para ahki berbeda pendapat dalam mendefinisakan perjanjian internasional . Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli tersebut mengartikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing sesuai dengan karakter yang dia teliti. Beberapa definisi perjanjian internasional akan diuraikan berikut ini.
Oppen-heimer Lauterpact
Menurut Oppen-heimer Lauterpact, perjanjian internasional adalah suatu perjanjian antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
Konvensi Wina 1969
Dalam Konvensi Wina 1969 dijelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara sebagai subjek hukum internasional.
Menurut Konvensi Wina 1986
Menurut Konvensi Wina 1986 dijelaskan, bahwa perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang ditandatangani dalam benuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antar satu organisasi atau lebih organisasi internasional, serta antar organiasasi internasional, dimana persetujuan tersebut dibuat dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih, dan penandaan khususnya.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum tertentu.
UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum politik.
UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Pendapat Accademy of Sciences of USSR, suatu per-janjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.

Istilah-istilah Lain Perjanjian Internasional

No Nama Uraian Keterangan
1. Traktat (Treaty) Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang poli-tik & bidang ekonomi.
2. Konvensi (Conven-tion) Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil berkuasa penuh (plaenipotentiones).

Protokol (Protocol) Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Mengatur masalah tam-bahan penafsiran klausal-klausal ttn.
4. Persetujuan (Agree-ment) Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif Agrement tidak dirati-fikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
5. Perikatan (Arrange-ment) Yaitu istilah yg digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6. Proses Verbal Yaitu catatan-catatan atau ke-simpulan konferensi diplomatik, atau suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional. Piagam itu dapat digu-nakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
8. Deklarasi (Declara-tion) Yaitu perjanjian internasional yg berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerang-kan suatu judul dr batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pd traktat /konvensi. Deklarasi sebagai per-setujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
9. Modus Vivendi Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai ber-hasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak me-merlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertuka-ran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
11. Ketentuan Penutup (Final Act) Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12. Ketentuan Umum (General Act), Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. LBB menggunakan ke-tentuan umum arbitrasi untuk menyelesaikan scr damai pertikaian internasional th. 1928.
13. Charter Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya, Atlantic Charter.
14. Pakta (Pact) Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih
khusus (Pakta Warsawa).
Pakta membutuhkan ratifikasi.
15. Covenant Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

Asas-asas hubungan internasional

  • Asas Teritorial: Semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayah suatu negara terikat dan tunduk pada hukum negara tersebut
  • Asas Kebangsaan (ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun dia berada tetap terikat pada hukum negara asalnya
  • Asas Kepentingan Umum : setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
  • Egality Rights: Adanya kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama
  • Pacta Sunt Servanda : Setiap perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
  • Receprositas: Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif
  • Courtesy: Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  • Rebug sig stantibus: Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional